Kura-kura yang terancam punah diperdagangkan di Indonesia

Kura-kura yang terancam punah diperdagangkan di Indonesia
Kura-kura Hak atas foto TRAFFIC Image caption Indian Star Tortoises Geochelone diperdagangkan dalam pameran reptil di Jakarta pada 2015. Ini merupakan spesies yang lazim ditemukan dalam periode survei yang dilakukan TRAFFIC.

Kura-kura merupakan binatang yang sering dihadiahkan orang tua kepada anaknya karena cantik, lucu dan jinak -tetapi tunggu: jangan-jangan Anda menghadiahkan hewan yang terlarang kepada anak Anda.

Laporan sebuah organisasi lingkungan, TRAFFIC, mengungkap bahwa ribuan kura-kura darat dan air tawar yang terancam punah diperdagangkan di Jakarta dan beberapa di antaranya bukan merupakan spesies asli Indonesia.

Terungkap, delapan spesies yang ditemukan dalam survei mereka tahun 2015 merupakan hewan yang dilarang untuk diperdagangkan secara internasional berdasarkan CITES (Konvensi Internasional Perdagangan Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah).

"Jika pihak berwajib tidak menindak perdagangan ini dan pasar-pasar terbuka yang memperdagangkan spesies tersebut secara ilegal sebagai prioritas aksi penegakan hukum, maka banyak spesies-spesies yang saat ini terancam akan makin terdesak menuju kepunahan," kata Kanitha Krishnasamy, pejabat sementara direktur regional TRAFFIC di Asia Tenggara.

Perdagangan hiu di Indonesia menguntungkan, tapi 'mengancam populasi di alam liar' Selama 16 tahun terakhir, setidaknya 100.000 orangutan terbunuh di Kalimantan Owa Jawa, hewan setia yang terancam punah

Laporan berjudul 'Perlahan tapi Pasti: Jejak Global dari Perdagangan Kura-kura Darat dan Air Tawar di Jakarta' itu diterbitkan Senin (26/3).

Sebagian besar spesies yang ditemukan bukan merupakan asli dari Indonesia dan diperkirakan diimpor secara illegal. Dalam survei selama empat bulan pada 2015, peneliti menemukan 4.985 kura-kura darat dan air tawar dari 65 spesies yang berbeda.

Hampir separuh dari spesies itu masuk kategori terancam punah berdasarkan Daftar Merah Spesies yang Terancam Punah dari International Union for Conservation of Nature IUCN.

Penemuan itu menunjukkan perdagangan kura-kura darat dan air tawar di Jakarta meningkat, dibandingkan dengan hasil survei TRAFFIC pada tahun 2004 dan 2010, yaitu 92 sampai 983 ekor hewan yang teramati diperdagangkan setiap minggunya.

Hak atas foto TRAFFIC Image caption Jenis-jenis kura-kura yang dipamerkan dalam sebuah acara pameran reptil di Jakarta pada 2015: Indian Star Tortoises Geochelone elegans, African Spurred Centrochelys sulcata dan Leopard Tortoises Stigmochelys pardalis

Spesies yang terancam punah dan bukan asli Indonesia yang masih diperdagangkan itu antara lain kura-kura Yniphora Astrochelys yniphora dan Kura-kura Radiata Astrochelys.

Keduanya merupakan spesies endemik dari Madagaskar dan terdaftar dalam CITES sebagai hewan yang dilarang diperdagangkan sejak tahun 1975.

Selain itu, dalam survei TRAFFIC juga menemukan spesies kura-kura bukan asli Indonesia yang diperdagangkan di Jakarta yaitu kura-kura India Star Geochelone elegans, yang berasal dari Asia Selatan dan telah dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan di negara asalnya.

Diduga akan diselundupkan ke Malaysia, lebih dari 100 trenggiling disita Orang utan albino dirawat setelah diselamatkan di Kalimantan

Namun spesies yang bukan asli Indonesia tidak terlindungi secara hukum. TRAFFIC merekomendasikan agar revisi undang-undang tentang perlindungan satwa juga memasukan spesies-spesies bukan asli Indonesia yang terdaftar dalam CITES, agar dapat dilakukan penegakan hukum.

"Agar kesepakatan internasional seperti CITES bisa efektif, Indonesia harus bergerak untuk melindungi bukan hanya spesies-spesies asli, tapi juga spesies-spesies yang bukan asli Indonesia, terutama yang berulang kali ditemukan diselundupkan masuk ke Indonesia," tutur Krishnasamy.

Hak atas foto TRAFFIC Image caption Kura-kura air tawar banyak diperjualbelikan di Pasar burung Jatinegara

Pemerintah Indonesia tengah merevisi hukum perlindungan satwa dan tumbuhan liar (Undang-undang No.5 tahun 1990) dan daftar jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi (Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999).

Pekan lalu, pakar lingkungan berkumpul dalam Workshop Tortoise and Freshwater Turtle IUCN Red List untuk mengkaji status dari 90 spesies kura-kura darat dan air tawar di Asia Tenggara, termasuk 20 spesies yang dapat ditemukan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.