Warga Masyarakat Olora Bersama Gapernas Berunjuk Rasa Dikantor Walikota Gunungsitoli
Gunungsitoli—Puluhan warga masyarakat Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli utara bersama dengan Aliansi Gerakan Perjuangan Nias (Gapernas) melakukan aksi unjuk rasa dikantor Walikota Gunungsitoli (sumut), Senin (11/12/2017)
Para pengunjuk rasa tersebut menuntut agar ditutup atau dipindahkan usaha ayam petelur milik PT.DAS, dipidanakan pemilik PT. DAS karena tidak memiliki izin lingkungan sebagaimana amanat UU No.32 tahun 2009 dan Perda No.2 Tahun 2014 Kota Gunungsitoli dan mereka meminta agar dicopot Kadfis lingkungan hidup an. Yarniwati Gulo
Menurut pengunjuk rasa, bahwa keberadaan PT. Delada Agromas Samudera (DAS) didesa Olora Kecamatan Gunungsitoli utara Kota Gunungsitoli yang mengelola peternakan ayam petelur sangat meresahkan warga setempat, pasalnya peternakan itu berhasil menciptakan polusi udara dan air serta limbah padat yang berbau, sehingga mengusik kenyamanan warga dalam menjalankan aktifitasnya
Bahkan usaha peternakan itu berada ditengah-tengah pemukiman warga desa, surau, mesjid, gereja dan berdekatan dengan aktifitas puskesmas dan pendidikan, pada tanggal 31 januari 2017, warga menuntut direktur PT.DAS dan membuat pernyataan bersedia mengelola lingkungan peternakan sebagaiman amanat UU nomor 32 tahun 2009 dan perda Nomor 2 tahun 2014 Kota Gunungsitoli
Ironisnya, mediasi yang berkali-kali digelar warga bersama manajemen PT.DAS dan Pemkot, gagal, bahkan surat protes yang dilayangkan berkali-kali, juga dimentahkan, belum lagi dampak lingkungan yang semakin hari, semakin memburuk diwilayah itu, sehingga membuat warga 3 (Tiga) desa yakni Olora, Onozitoli olora dan Hilimbowo olora berang.
Ditambahkan, bahwa bagi warga, selama ini Pemko Gunungsitoli hanya mengandalin dan mem PHP mereka, dan terpaksa Pemerintah dituding tutup mata atas pengangkatan terhadap Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang PPLH, demikian pula dengan DPRD yang memilih tutup mulut, karena diduga salah seorang oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli turut mendanai aktifitas kandang ayam tersebut.
Selanjutnya para pengunjuk rasa meminta agar mereka diterima langsung oleh Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua walaupun hanya beberapa menit saja untuk mendengarkan aspirasi mereka, namun walikota tidak mau menerima para pengunjuk rasa dengan alasan sedang memimpin rapat
Asisten I Kurnia Zebua, SE yang menerima pengunjuk rasa menjelaskan bahwa Walikota sedang memimpin rapat, namun para pengunjuk tidak berterima dengan penjelasan Kurnia
“Maaf Bapak-ibu, bukan tidak mau Walikota menerima kalian tetapi karena dia sedang memimpin rapat, dan kepada saya telah dipercayakan untuk menerima bapak-ibu, perlu saya jelaskan bahwa satu minggu yang lalu telah kami agendakan mengenai pelaksanaan rapat ini, dan baru kami terima tadi pagi tentang pemberitahuan aksi unjuk rasa ini.” Terang Kurnia
Namun para pengunjuk rasa tidak berterima dengan penjelasan Kurnia, mereka tetap memaksakan agar Lakhomizaro zebua sebagai Walikota Gunungsitoli dapat menerima mereka, bahkan para pengunjuk rasa menyampaikan rasa kekecewaanya terhadap Lakhomizaro karena tidak mau menerima mereka.
Akhirnya dengan rasa kecewa terpaksa pengunjuk rasa menerima keterangan yang disampaikan oleh Asisten I Kurnia Zebua, dimana dalam penjelasannya bahwa semua pernyataan sikap dan tuntutan yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa akan ditindaklanjuti
“Semua aspirasi dan tuntutan Bapak-ibu akan kami tindak lanjuti, dan kami siap menutup perusahaan PT.DAS kalau tidak memenuhi syarat-syarat dan peraturan yang telah ditetapkan, pernyataan saya ini siap saya pertanggungjawabkan.” Tegas Kurnia
Selesai mendengarkan pernyataan dari Kurnia zebua, para pengunjuk rasa meninggalkan halaman kantor walikota Gunungsitoli dengan tertib dan meneruskan untuk melakukan aksi kekantor DPRD Kota Gunungsitoli dengan pengawalan dari personil Polres Nias. (Trh)
Click to comment
Tidak ada komentar: