Partai Rhoma Irama gagal verifikasi: Tidak siap jadi 'partai politik modern'
Dua partai gurem yang dipimpin penyanyi dangdut legendaris, Rhoma Irama dan satu lagi partai yang difasilitasi Tommy Suharto, gagal lolos verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum.
Partai yang dipimpin Rohma Irama -bersama enam partai kecil lainnya- dinyatakan gagal lolos ke tahap verifikasi faktual karena dianggap tidak memenuhi persyaratan dokumen, di antaranya syarat minimal kepengurusan di tingkat kabupaten atau kota.
Walaupun masih akan mengajukan gugatan, kegagalan beberapa partai baru menembus verifikasi administrasi dianggap mencerminkan ketidaksiapan mereka menjadi partai politik modern, kata pengamat.
Tujuh partai politik yang gagal lolos ke tahap verifikasi faktual adalah Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhinneka, Parsindo, Partai Republik, Partai Idaman, dan Partai Rakyat.
Dua partai yang lolos adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono.
Hak atas foto BBC Indonesia Image caption Keputusan akhir untuk partai peserta pemilu 2019 akan ditetapkan KPU pada Februari 2018.Sembilan partai politik ini sebelumnya diberikan kesempatan mengikuti tahap penelitian administrasi sebagaimana rekomendasi Bawaslu, kendati berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap oleh KPU.
Adapun parpol yang difasilitasi putra mendiang mantan Presiden Suharto, Tommy, yaitu Partai Berkarya, sudah lebih dulu gagal di tahap sebelumnya.
Rhoma Irama menggugatBagaimanapun, Partai Idaman -yang dipimpin Rhoma Irama- merasa tidak puas atas putusan KPU tersebut dan berencana akan kembali mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
"Sudah dinyatakan ketua umum (Partai Idaman) Rhoma Irama untuk melayangkan gugatan. Kami siapkan audit-audit kami. Mungkin sebelum tanggal 29 Desember kita daftarkan gugatan," kata Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, kepada BBC Indonesia, Senin (25/12).
Hak atas foto Robertus Pudyanto/Getty Image caption Sejumlah partai besar, termasuk PDI-Perjuangan, tidak menghadapi masalah dalam verifikasi administrasi.Ramdansyah mengakui salah-satu persoalan yang dihadapi partainya adalah keharusan penggunaan sistem informasi partai politik atau sipol untuk pendataan pengurus dan anggota di seluruh Indonesia.
"Parpol itu tingkat keberagaman wilayahnya berbeda-beda. Misalnya antara kawasan (Indonesia) barat dan kawasan timur. Kemampuan SDM, jaringan internet, jaringan listrik, itu 'kan berbeda," ungkap Ramdansyah.
Sipol adalah sistem teknologi informasi yang diwajibkan KPU untuk digunakan semua partai politik selama mendata keanggotaan dan pengurusnya di seluruh Indonesia.
Namun demikian Alasan Ramdansyah ini dipertanyakan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ilham Syahputra.
"Partai kecil lain ada juga yang lolos lewat sipol, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kita anggap sipol ini bisa digunakan oleh partai kecil. Jadi, apa yang membuat mereka kesulitan dalam melibatkan sipol dalam verifikasinya," kata Ilham saat dihubungi BBC Indonesia.
"Saya melihatnya bukan persoalan sipol, tapi dokumen yang tidak lengkap," tambahnya.
Ilhamsyah sendiri menganggap kehadiran sistem teknologi informasi alias sipol saat ini dibutuhkan untuk menertibkan administrasi keanggotaan parpol sampai di tingkat pelosok.
"Selama ini tidak ada sistem manapun di parpol yang bisa kemudian menertibkan partai memiliki beberapa anggota di kabupaten mana, atau di desa mana. Nah, sipol ini membantu mereka untuk membuat database keanggotaan mereka," papar Ilham.
Belum siap menjadi partai modernBagaimanapun, menurut Ketua lembaga Konstitusi dan Demokrasi, Kode, Veri Junaedi, kegagalan tujuh partai pendatang baru ini lolos dari verifikasi administrasi, menunjukkan mereka belum siap menjadi partai politik modern.
Hak atas foto BAY ISMOYO/AFP Image caption Di hadapan juru kampanye, pendukung Partai Hanura menggerakkan tangan pada kampanye tanggal 27 Maret 2014 di Jakarta. Partai Hanura juga lolos verifikasi administrasi pemilu 2019.Hal ini menurutnya terbukti sebagian partai baru belum terbiasa menggunakan sistem teknologi informasi dalam mendata pengurus dan anggotanya.
"Melalui sistem sipol ini sendiri, parpol bisa juga membangun database (basis data) keanggotaan, kepengurusan secara modern. Karena, selama ini tidak banyak juga parpol yang memiliki database secara lengkap, administrasi secara baik," jelas Veri Junaedi.
Namun demikian, Veri mempersilakan tujuh partai yang tidak lolos verifikasi administrasi ke Bawaslu untuk mencocokkan apakah data mereka dalam sipol tersebut cocok dengan kenyataan administrasi mereka di lapangan.
"Kalau memang tujuh partai ini mengalami keberatan, atau memiliki bukti yang cukup bahwa secara database riilnya ada, dan berbeda dengan data sipol, mereka bisa menjadikan bukti dalam gugatan sengketa," katanya.
Parpol yang lolos administratif
Sejauh ini sudah ada 14 parpol yang sudah lolos verifikasi administrasi dan selanjutnya akan mengikuti verifikasi faktual, setelah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyusul kemudian.
Hak atas foto ADEK BERRY/AFP Image caption Tidak semua partai politik yang ikut dalam Pemilu 2014 akan tampil kembali di 2019.Adapun 12 partai lainnya adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hanura, NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Keputusan akhir untuk partai peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada Februari mendatang.
Pemilu 2019 dijadwalkan serentak, terdiri dari pemilihan anggota legislatif dan presiden dengan pemungutan suara rencananya dilaksanakan pada 17 April.
Jika pada putaran pertama tak terdapat satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan lebih dari 50% suara, maka pemungutan suara periode kedua akan digelar pada 7 Agustus.
Tidak ada komentar: