Tak Hati-Hati, Bank CIMB Niaga Jemursari Dibobol Karyawannya 5 Miliar
SURABAYA – Maxi Sigarlaki SH MH, ketua majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan data nasabah bank CIMB Niaga cabang Jemursari dengan terdakwa Rina Rukmiawati binti Rukman menyebutkan, keterangan saksi Ibnu Abbas selaku Kabag Ops (Branch Operation and service Manager) CIMB Niaga Jemursari tidak bisa diterima masyarakat awam yang buta perbankan. Maxi pun menyebut kalau Bank CIMB Niaga Jemursari tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, yang menjadi dasar nasabah bersedia bahkan percaya menyimpan uangnya di Bank.
Pada persidangan itu, saksi Ibnu Abbas menyampaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengecekan dan pemeriksaan rutin terkait aplikasi CIMB CLIKS melalui pengecekan By System internal Bank.
Dengan cara, saksi Ibnu Abbas mengambil sampling data nasabah yang mempunyai fasilitas Internet Banking di rekening sekunder nasabah sementara di rekening utama tidak terdapat fasilitas internet banking.
Kemudian, pada bulan Juni tahun 2017, saksi Ibnu Abbas melakukan konfirmasi terhadap nasabah CIMB Niaga dengan cara mendatangi nasabah dan didapatkan fakta bahwa nasabah bernama Rosalia Widiani tidak pernah mempunyai Fasilitas internet banking dan tidak pernah membuka rekening sekunder.
Merespon pernyataan Ibnu Abbas, ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki, bertanya apakah seperti itu SOP pengawasannya. Sebab, saksi sebelumnya dari tim audit investigasi internal Bank CIMB Niaga menemukan peristiwa pemindah bukuan dana nasabah atas nama Rosalia Widiani tanpa sepengetahuan nasabah dan hanya dilakukan melalui fasilitas internet Banking belaka.
“Yang benar yang mana.?” ujar Maxi di PN Surabaya, Selasa (07/11).
“Itu fleksibel Pak. SOP dari pusat memang seperti itu,” jawab saksi Ibnu Abbas.
“Nah sekarang kamu bilang fleksibel, jadi mana yang benar?. Itu berati tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebuah Bank. Ingat, satu rupiah pun uang nasabah harus bisa dipertanggungjawabkan,” bentak hakim Maxi.
“Tadi ibu Rosalia mengaku merugi 300 jutaan, sekarang fakta persidangan Pak itu (sambil menuding saksi lain) malah dirugikan 5 miliar. Kalau SOP-nya benar dan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kejadian seperti ini tidak akan terjadi.” sambung Maxi.
Sementara itu, hakim anggota Rochmat menanyakan soal adanya pelangaran pada saat pengisian aplikasi data nasabah yang dilakukan oleh terdakwa Rina Rukmiawati.
“Apa ibu pernah mengisi aplikasi permohonan pengajuan rekening dengan fasilitas ATM tanpa buku tabungan dengan mengisi data-data dan membubuhkan tanda tangan pada aplikasi tersebut.?” tanya hakim Rochmat
“Tidak pernah pak hakim, saya ini nasabah lama yang sudah tahunan bekerjasama dengan Bank CIMB Niaga,” jawab saksi Rosalia.
“Jadi ibu tidak pernah mengisi aplikasi dan tidak pernah tanda tangan,? Wah, ini bisa 263,” potong Rochmat sambil geleng-geleng kepala.
“Terus, apa uang ibu dan bapak sudah diganti sama Bank,?” tanya hakim Rochmat lagi kepada saksi.
“Sudah Pak, sudah,” jawab saksi Rosalia.
“Uang Bapak yang 5 miliar bagaimana, apa juga sudah diganti?” tanya Rochmat
“Belum pak, sekarang baru tahap pembicaraan,” jawab Saksi.
“Kejar terus Pak, uang 5 miliar itu tidak kecil, terus dikejar Banknya, kalau kesulitan laporkan ke saya,” tandas hakim Rochmat.
Terdakwa Rina Rukmiawati binti Rukman selaku Relationship Manager CIMB Niaga KCP Jemursari Surabaya, diam-diam melakukan pengajuan aplikasi permohonan pembukaan rekening palsu/fiktif atas nama Rosalia Widiani, dengan cara mengisi aplikasi dan memasukan data-data Rosalia Widani Ari dan membubuhkan tanda tangan palsu.
Selanjutnya, data aplikasi palsu tersebut diserahkan ke customer servis Bank CIMB Niaga untuk di proses dan diterbitkan ATM tanpa buku tabungan.
Setelah terbit ATM tanpa buku tabungan atas nama Rosalia Widiani Ari dengan no rek 703689683800, lalu diaktifkan melalui fasilitas internet Banking CIMB-cliks senilai Rp. 305.673.750.
Atas perbuatan pembobolan bank tersebut, terdakwa Rina Rukmiawati binti Rukman diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Ri No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI No 7 tahun 1992 tentang Perbankan. (Han/Son)
Click to comment
Tidak ada komentar: