Rekomendasi Terbit, Lelang Sekab Buton Dilanjutkan

Rekomendasi Terbit, Lelang Sekab Buton Dilanjutkan

Ilustrasi

KENDARIPOS.CO.ID — Panitia seleksi lelang jabatan tinggi pratama di Kabupaten Buton kini boleh bernafas lega. Pasalnya, tahapan seleksi terbuka jabatan sekretaris kabupaten (Sekab) sempat tertunda akibat tidak terpenuhinya jumlah minimal peserta yang memenuhi kualifikasi. Hasilnya, lelang hampir saja dibatalkan.

Kepastian boleh dilanjutkannya lelang diperoleh usai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitkan rekomendasi yang mengizinkan peserta lelang menggunakan sertifikat pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) III, dari ketentuan sebelumnya harus sertifikat Diklatpim II. Sebagaimana diketahui, lelang jabatan Sekab Buton diikuti lima orang pendaftar. Namun yang memenuhi syarat dimaksud hanya dua orang. Sedangkan kriteria dilakukannya lelang, minimal diikuti empat orang peserta.

“Alhamdulilah kemarin (Rabu) rekomendasi KASN sudah keluar. Artinya, lelang sudah bisa kami lanjutkan,” kata Zanuriah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Buton, Kamis (23/11). Untuk diketahui, peserta yang hanya memiliki sertifikat Diklatpim III yakni Kepala Dinas Transmigrasi, Asrudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, La Ode Zilfar Djafar, serta Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Buton, Awaludin. Sedangkan peserta dengan sertifikat Diklatpim II yaitu Kepala DPM-PTSP Buton, LM Muharram dan Kepala Badan Kesbangpol, La Ode Rahman Ana.

Kelimanya memiliki peluang sama dan harus segera menyiapkan diri untuk melalui semua rangkaian tes yang akan dilakukan oleh panitia seleksi dan tim asesor dari BKN Makassar. “Hanya saja kami belum bisa pastikan kapan tahapan lelang akan dimulai kembali. Saat ini saya masih akan berkonsultasi dengan Ketua Pansel perihal pengumuman hasil penelitian berkas,” sambung Zanuriah sambil menyebut, sedianya pengumuman berkas dilakukan sejak 5 November lalu.

Untuk selanjutnya, Zanuriah menyerahkan kelanjutan lelang kepada Pansel yang diketuai Sekretaris Provinsi Sultra, Lukman Abunawas. “Seluruh jadwal sebelumnya akan bergeser. Kepastian waktunya nanti diumumkan Pansel,” lanjut Zanuriah. Sebelumnya, Plt. Bupati Buton, La Bakry berharap lelang jabatan Sekab akan selesai dalam waktu secepatnya. Itu untuk efektifitas kinerja birokrasi. “Diupayakan tidak menyeberang tahun,” kata Wakil Bupati Buton dua periode tersebut.

Diketahui, jabatan Sekab Buton kini dikendalikan Kasim sebagai pelaksana tugas. Hanya saja, dirinya akan segera memasuki masa pensiun sebagai aparatur sipil negara pada Desember 2017. Untuk itu, lelang jabatan diperlukan tuntas secepatnya. Untuk persyaratan menjadi Sekab, berdasarkan ketentuan yang dilampirkan Pansel dalam formulir pendaftaran, cukup banyak. Hanya saja secara umum diantaranya peserta harus berusia maksimal 64 tahun, pernah memimpin dua OPD dan berintegritas serta loyal. (b/m1)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.