Konsumsi Sabu, Oknum Kades di Kolaka Tak Dicopot
KENDARIPOS.CO.ID — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kolaka sukses menangkap oknum Kepala Desa Ladahai, La Wanto yang memiliki narkoba jenis sabu, Selasa (21/11). La Wanto juga terbukti positif mengonsumsi sabu sesuai hasil tes urine oleh BNNK Kolaka. Namun jabatan La Wanto masih aman.
Hingga saat ini La Wanto belum dicopot sebagai kepala desa oleh Pemkab Kolaka. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kolaka, Abdullah Badi mengatakan pihaknya belum dapat menentukan sikap terkait nasib La Wanto sebelum adanya putusan pengadilan. Jika putusan pengadilan menyatakan La Wanto terbukti bersalah maka akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Ladahai.
“Untuk sementara tugasnya dilaksanakan oleh Sekdes Ladahai. Terkait statusnya, La Wanto saat ini masih menjabat Kades Ladahai. Sebab belum ada putusan pengadilan. Kalau dia divonis penjara maka ia akan diberhentikan. Tapi jika ia hanya pengguna dan hanya direhabilitasi maka ia tetap menjadi Kades Ladahai,” ujar Abdullah Badi.
Mantan Kabid Retribusi Dispenda Kolaka tersebut menambahkan, jika nantinya La Wanto dinyatakan bersalah dan diberhentikan sebagai Kades Ladahai, maka Pemkab dapat menunjuk Penjabat Kades Ladahai dari kabupaten maupun dari kecamatan. Sedangkan untuk saat, kata Abdullah Badi, La Wanto masih berstatus Kades Ladahai.
“Yang kelas tergantung keputusan pengadilan nanti. Kalau ia dinyatakan bersalah maka tentu ia akan diberhentikan. Meskipun vonisnya dibawah satu tahun,” tukasnya.
Untuk diketahui, BNNK Kolaka menangkap Kades Ladahai, La Wanto di sebuah rumah kontrakan yang di Kelurahan Sea karena kedapatan memiliki sabu sebanyak 0,5 gram. Saat ini La Wanto diamankan di BNN Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut. (fad/b)
Tidak ada komentar: