Diduga Lakukan Penipuan, Kades Kuniran Dilaporkan ke Polres
BOJONEGORO – MS (40), Kepala Desa Kuniran , Kecamatan Purwosari dilaporkan warganya, Mulyono, (33) warga desa tersebut ke pihak yang berwajib (Mapolres Bojonegoro) karena gagal menjadi perangkat desa di desa setempat, Kamis (2/11).
“Laporannya (Mulyono) sudah masuk kemarin. Berdasarkan laporan tersebut, maka terlapor dikenai pasal 372 dan 378 KUHP, atas tindakan penipuan dan penggelapan uang. Kami akan segera memproses laporan yang masuk tersebut,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro pada Jumat (3/11).
Sesuai laporan yang diterima polres menyebutkan kronologis kejadian bermula pada 9 April 2015 korban menyerahkan uang kepada saudara terlapor, yaitu Masyudi (40) sebesar Rp30.000.000.
Kemudian korban menyerahkan uang kembali pada 13 oktober 2017 sebesar Rp60.000.000. Menyusul setelah itu pada 19 oktober korban menyerahkan uang kembali sebesar Rp 30.000.000.
Penyerahan itu sesuai perjanjian terlapor akan dijadikan sebagai perangkat Desa Kuniran. Korban melapor setelah mengikuti tes ujian pengisian perangkat desa pada 26 Oktober dengan hasil tidak lolos.
Sebelumnya korban menanyakan terkait uang dan janji kades terkait perangkat desa, tetapi tidak ada kejelasan hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke polres.
Tempat kejadian perkara (TKP) ada di dua lokasi yaitu di rumah Sarno dan Masyudi, sedangkan ketika menyerahkan uang dengan disaksikan Sarno (38) dan Saribin (50), keduanya juga warga Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari.
“Langkah pertama yang akan kami lakukan adalah segera memeriksa para saksi yang diajukan. Guna mendapatkan keterangan dari mereka. Kemudian baru memanggil terlapor untuk dimintai keterangan, dan pemeriksaan, ” AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Ia mengimbau agar masyarakat yang merasa kena tipu dan dirugikan dalam tes pengisian perangkat desa melapor ke polisi agar bisa ditindaklanjuti. (Afi)
Click to comment
Tidak ada komentar: