BPJS Kesehatan Masih Tanggung 8 Penyakit Katastropik
KENDARIPOS.CO.ID — Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, dr Dina Diana Permata AAK memastikan bahwa pihaknya masih menanggung delapan penyakit katastropik yang meliputi jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia dan hemofilia. Hal itu menjawab informasi yang menyebutkan delapan penyakit mematikan itu tidak masuk lagi dalam daftar tanggungan BPJS Kesehatan.
Saat ini, lanjut dia, masih dalam tahap kajian sebagai intervensi pemerintah pusat untuk menanggulangi defisit yang kerap terjadi selama periode 2014-2017. Makanya, pemerintah pusat pun mengintervensi. Namun sekali lagi ia mengatakan, ini baru tahap kajian.
“Makanya, sejauh ini masih berlaku aturan lama, BPJS Kesehatan masih menanggung delapan penyakit katastropik tersebut. Jadi, jangan terbuai isu tak sedap yang belum pasti kebenarannya,” pesan Dina.
Sementara dalam tahap kajian bersama pemerintah pusat, BPJS Kesehatan menggambarkan negara Jepang, Korea, Jerman dan beberapa lainnya yang sudah menerapkan cost sharing atau hanya menanggung sebagian biaya pengobatan. Namun, itu hanya referensi akademik jadi masyarakat tak perlu salah paham.
Sejatinya, sejak tahun 2004-2013, sebelum bertransformasi ke BPJS Kesehatan, pemerintah pusat memberikan subsidi untuk penyakit katastropik. “Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik. Jadi masih berlaku aturan lama,” jelasnya.
Jadi, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur yang benar maka BPJS Kesehatan siap menjamin seluruh biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Yap, kedelapan penyakit tersebut ditanggung sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi pemerintah.
“Pemerintah tentu memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi lapangan. Yang pasti, prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh peserta,” tutupnya. (feb/b)
Tidak ada komentar: