Polisi Awasi Pengelolaan DD di Baubau
KENDARIPOS.CO.ID — Polisi Republik Indonesia (Polri) memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa (DD). Hal tersebut seiring dengan telah ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan DD antara Polri, Kemendagri dan Kemendes pada akhir pekan lalu. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan pemanfaatan DD.
Lahirnya nota kesepahaman tersebut langsung disikapi struktur kepolisian yang ada di daerah, termasuk di Polres Baubau dengan segera melakukan konsolidasi di internal korps tersebut.
“Kita akan segera memberikan arahan kepada seluruh Kapolsek dan para Bhabinkamtibmas, sebagai bentuk tindak lanjut dari terbitnya MoU tentang pengawasan DD,” kata Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam saat ditemui disela-sela melakukan patroli keamanan di Pantai Kamali, Sabtu (21/10).
Namun sebelum itu, lanjut dia, pihaknya terlebih dulu akan merumuskan nota kerja sama antara Polres dan pemerintah kota (Pemkot) tentang pengawasan penggunaan DD. Setiap kebijakan kepala desa dalam menggunakan DD harus diketahui Kapolsek dan Bhabinkamtibmas. “Makanya, untuk wilayah hukum Polres Baubau yakni Kabupaten Buton Tengah dan Buton Selatan, akan saya koordinasikan dengan bupatinya,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, penggunaan DD tidak boleh dipihakketigakan. Harus dilaksanakan kepala desa atau pelaksananya. Sementara untuk wilayah Kota Baubau, tidak ada pengawasan penggunaan DD. “Karena masuk wilayah kelurahan, tidak ada desa,” sambungnya.
AKBP Daniel Widya Mucharam menambahkan, rancangan nota kesepahaman tersebut akan diupayakan tuntas secepat mungkin. “Kita upayakan minggu ini penandatanganan sudah kita lakukan. Makanya, kita akan mengundang seluruh kepala desa, Kapolsek, Bhabinkamtibmas, termasuk Bhabinsa atau Danramil. Karena pengawasan DD ini tiga pilar,” pungkasnya. (c/ahi)
Tidak ada komentar: