Sembunyikan Sabu Di Kemaluannya, TKW Ini Dihukum 15 Tahun Penjara
SURABAYA – Norlisa (21), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Malaysia, yang diketahui selundupkan sabu seberat 120gram di dalam kemaluannya, langsung menangis usai mendengar dirinya divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/12)
Putusan ketua majelis hakim Agus Hamzah ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suci Anggraeni dari Kejaksaan Tinggi Jatim.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram (120 gram) dan tidak mematuhi program pemerintah tentang pemberantasan narkoba,” terang hakim Agus Hamzah.
Majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2), 113 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara,” tambah hakim Agus Hamzah membacakan amar putusan.
Terdakwa yang terlihat tegang sejak awal duduk di kursi pesakitan, tidak kuasa menahan air matanya meski menerima putusan yang dijatuhkan.
“Saya terima pak hakim,” ujarnya dengan suara bergetar.
Perlu diketahui, terdakwa asal Sidoarjo ini ditangkap oleh petugas dari BNNP Jatim pada Agustus 2017 lalu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu yang dibungkus balon disembunyikan di kemaluannya. Dirinya mengaku disuruh bandar asal Malaysia untuk diberikan kepada pemesan asal Surabaya. (Han/Son)
Click to comment
Tidak ada komentar: