APIP Harus Mampu Menjadi Early Warning System
Oleh: Kominfo/Kus/Yani
KEDIRI KAB, AMUNISINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kediri menyelenggarakan Lokakarya Membangun Sinergi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat, Kamis (26/10) di Pendopo Kabupaten Kediri. Hadir pada acara tersebut Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno, seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Kediri serta Guru Besar Fakultas Hukum UNS Dr. Widodo Tresno Noviantoro, SH. M.Hum.
Dalam sambutannya, Bupati Kediri menyampaikan bahwa salah satu jenis pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, baik dalam bentuk perorangan, perwakilan kelompok maupun perwakilan berbadan hukum. Pengawasan oleh masyarakat tersebut dalam bentuk laporan atau pengaduan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum atau aparat pengawas internal masyarakat.
Menurut Bupati Kediri, pengaduan masyarakat dimungkinkan terjadi karena kesalahpahaman, salah pengertian, miskomunikasi dan ketidakakuratan informasi. Oleh karenanya tidak setiap pengaduan bisa ditindaklanjuti. Beliau pun menekankan untuk tidak menanggapi surat kaleng yang tidak jelas nama dan alamatnya, karena sesuai amanat PP No 12 Tahun 2017, pengaduan harus lengkap dan jelas baik mengenai subyek dan obyek hukumnya.
“Dengan bertambahnya fungsi inspektorat, maka inspektorat diminta lebih berhati-hati, lebih obyektif, dan tidak segan-segan untuk menilai dan memberi hukuman sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada perlindungan kepada mereka yang bersalah. Setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti bersalah, maka selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Bupati Kediri.
Senada dengan Bupati Kediri, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Erfan Efendi, SH. MH. mengatakan dengan perluasan kewenangan, diharapkan APIP atau inspektorat mampu mengoptimalkan tugas dan fungsinya sebagai organ pemerintah yang independen dan mandiri.
“APIP harus melaksanakan kewenangannya dengan profesional, proporsional, akuntabel, bertanggung jawad dan berintegritas. Jika tidak, maka berpotensi menimbulkan korupsi dan menjadi tempat berlindungnya koruptor agar tidak ditindak secara hukum,” katanya.
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah, APIP harus bisa menentukan apakah pengawasan pengaduan masyarakat mempunyai indikasi pelanggaran administrasi atau pidana. APIP pun harus mampu menjadi early warning system, yang dapat mendeteksi lebih dini atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di masing-masing instansi. Tidak hanya mendeteksi, namun juga merumuskan solusi dan langkah-langkah antisipasi agar permasalahan yang sama tidak terjadi kembali.
Lebih lanjut Erfan Efendi, SH. MH. menjelaskan bahwa APIP juga dituntut untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum atau APH dalam penanganan pengaduan masyarakat, dimana bentuk koordinasi tersebut diantaranya yaitu pemberian informasi, verifikasi, pengumpulan data dan keterangan, pemaparan hasil pemeriksaan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat, serta bentuk koordinasi lainnya yang bisa disesuaikan dengan keperluan perundangan-undangan yang berlaku.
Selain dari Kasi Pidsus, seluruh pesera lokakarya juga menyimak paparan dari Guru Besar Fakultas Hukum UNS Dr. Widodo Tresno Noviantoro, SH. M.Hum. tentang penguatan peran inspektorat untuk peningkatan akuntabilitas keuangan dan pembangunan.
editor: maliki hd
(Visited 1 times, 1 visits today)
Tidak ada komentar: