IUP dan Izin KIP Harus Batal Demi Hukum, Karena Berpotensi Pidana
Belitung Timur — Silang sengkarut permasalahan Kapal Isap Produksi dan rencana Tambang Laut, menorehkan babak baru dalam perkembangan terakhir.
Pantauan deliknews.com, dari seluruh pernyataan yang berkembang belakangan ini, yang dapat disimpulkan adalah, pihak masyarakat, terutama masyarakat nelayan, meminta agar segera memindahkan Kapal Isap Produksi Timah Kamila dari wilayah Perairan Laut Belitung Timur dan menghentikan segala upaya dalam mewujudkan Penambangan Laut di Belitung Timur.
Menurut koordinator Aliansi Solidaritas Nelayan Pulau Belitong Bersatu, Miftahudin, Ia mengungakapkan bahwa berdasarkan rencana konsultasi publik tentang RZWP3K yang diadakan oleh Pemprov Babel, telah membuktikan bahwa Babel belum mempunyai RZWP3K. ” UU Nomor 27/ Tahun 2007 jo UU 1/2014 tentang PWP2K mensyaratkan bahwa suatu ijin kegiatan di wilayah pesisir dan pulau kecil harus didahului dengan adanya RZWP2K. Kemudian Hak Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil (HP3) dan ijin lokasi. Namun kenyataanya ijin sudah ada tanpa keberadaan RZWP2K,” katanya dalam rilis pers, Rabu pagi, 20/12.
Dijelaskannya, memang Regulasi atau UU sudah mensyaratkan peralihan ijin yang sudah ada, untuk disesuaikan paling lambat 3 tahun dari sejak diundangkan UU 1/2014 (januari 2014). ” Artinya ijin tersebut telah melewati batas waktu. Maka segala IUP dan ijin KIP, jelas telah melanggar UU 27/2007 jo UU 1/2014. Pelanggaran atas UU tersebut merupakan pelanggaran administratif dan pidana,” tegasnya.
Oleh karena itu, IUP dan Ijin KIP harus dinyatakan batal demi hukum. Gubernur sebagai pemegang kewenangan ijin sesuai UU Pemda, ataupun Bupati Beltim sebagai pejabat yang telah mengeluarkan ijin tiada alasan, ” Untuk segera mencabut dan membatalkan semua IUP dan ijin KIP tanpa harus menunggu apapun hasil Pansus DPRD Belitung Timur,” imbuhnya lagi.
Dirinya juga mendesak perihal komitmen moratorium tambang laut di perairan Babel dan Belitung, yang sudah dinyatakan berulang kali oleh Gubernur Babel maupun Menteri Kelautan dan Perikanan dengan membebaskan perairan Babel dan Belitung khususnya dari zona pertambangan (laut) sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam Pasal 23 UU 1/2014, bahwa pemanfaatan pesisir dan perairan pulau kecil hanya diprioritaskan untuk kepentingan di luar pertambangan.
” RZWP2K Babel dan Kabupaten Belitung serta Belitung Timur harus bebas dari zona pertambangan laut dan kami juga turut menghimbau agar Kepolisian Daerah Bangka Belitung dan Kepolisian Resort Belitung Timur untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan segala hal soal IUP dan KIP, yang diduga telah melakukan pelanggaran pidana berdasarkan UU 27/2007 jo UU 1/2014, ” beber Miftahudin. (LH)
Click to comment
Tidak ada komentar: