Dihukum 4 Tahun, Terdakwa Narkoba Terlihat Tenang Saja

SURABAYA – Cindy Swasti Puji hapsari terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu terlihat tenang saat Majelis Hakim menjatuhi hukuman atau vonis selama 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan. Seolah sudah menyangka kalau hukuman yang akan dijalani sama dari tuntutan jaksa penuntut

Majelis Hakim yang diketuai Sigit Sutriono mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah telah bersalah melanggar dakwaan tunggal pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika karena telah melakukan pemufakatan dalam penggunaan narkotika.

“Penjara 4 tahun, denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Sigit di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/12/2017).

Atas putusan tersebut terdakwa Cindy yang selama persidangam menolak didampingi pengacara, mengatakan akan pikir-pikir, demikian halnya JPU Ali Prakosa mengatakan akan pikir-pikir.

Terdakwa Cindy Swasti Puji Hapsari ditangkap satrskoba Polrestabea Surabaya dirumahnya jalan Patua No 16 pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar yang ada rumah trdakwa ditemukan satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram yang tersimpan di bawah rak TV 

Kepada polisi terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut diatas setelah diberi oleh teman laki-lakinya bernama Ali karyawan kamtor eksepdisi laut jalan Ikan Mingsing, Perak Surabaya.

Perbuatan tersakwa diancam pidana pasal tunggal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh jaksa Ali Prakosa dari Kejari Surabaya. (Han/Son)

REKOMENDASI :

Dua Terdakwa Pemerasan dan TPPU Pelindo III Divoni...

Dibaca 19

Sidang Perdana Pasar Turi, Henry Anggap Jaksa Tida...

Dibaca 54

Ada Apa? Pemilik 3 Poket Sabu Asal Korea Mendadak ...

Dibaca 48

Simpan Sabu Dalam Dubur, Perempuan Malaysia Ini Di...

Dibaca 29

Wakil Dekan ‘Cabul’ Unair Dituntut 7 T...

Dibaca 53

Pengedar Sabu 17,5Kg Asal Bandung Diancam Hukuman ...

Dibaca 21

Polda Jatim Geledah Rumah Gunawan Angka Widjaya, C...

Dibaca 67

Serupa Dimas Kanjeng, Dukun Palsu Diringkus Polres...

Dibaca 30

Click to comment

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.