17 Ribu Hektare Hutan di Konkep Turun Status
KENDARIPOS.CO.ID — Tahun 2018 mendatang ada 17 ribu hektare kawasan hutan di Konawe Kepulauan (Konkep) akan mengalami penurunan perubahan tapal batas kawasan. Artinya, luasan tersebut dapat disertifikatkan. Kepala BPN Konkep, Suangto mengatakan, saat ini pihaknya bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 12 sudah melakukan sosialisasi pada masyarakat dan pemerintah kabupaten (Pemkab). Wilayah 12 tersebut meliputi Konkep, Konawe, Konawe Selatan, Kolaka, Kolaka Timur dan Kolaka Utara.
“17 ribu hektare kawasan hutan di Konkep akan diturunkan status tapal batasnya. Dan yang paling luas ada di Kecamatan Wawonii Tenggara, sekitar 95 persen kawasan hutan. Hanya Desa Polara yang tidak masuk kawasan hutan,” kata Suangto saat ditemui usai sosialisasi, Senin (18/12). Kata dia, dari luasah lahan yang akan mengalami penurunan status, masih akan dilakukan verifikasi. Jika masyarakat sudah mendiami kawasan hutan tersebut di atas 20 tahun, maka dapat diterbitkan sertifikatnya.
“Kalau di bawah 20 tahun belum bisa. Akan dijadikan hutan pedesaan atau sosial. Januari sampai Juli akan diverifikasi yang mendiami kawasan hutan itu. Tahun 2018 sudah harus tuntas,” katanya. Penurunan status tapal batas kawasan hutan tersebut, sesuai peraturan presiden (Perpres) nomor 8 tahun 2017, tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. “Pembangunan kantor bupati saat ini yang ada di Desa Bukit Permai, Kecamatan Wawonii Barat juga akan diturunkan statusnya,” jelas Suangto. (c/san)
Tidak ada komentar: