Panwascam Dilatih Meramu Strategi Pengawasan
KENDARIPOS.CO.ID — Untuk mengefektifkan pengawasan, panitia pengawas kecamatan (Panwascam) harus memiliki kemampuan memahami dan menangani pelanggaran Pemilu. Makanya, panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Konawe sangat konsen pada upaya penguatan peran dan kapasitas Panwascam. Salah satunya dengan melakukan pembekalan dan bimbingan teknis (Bintek).
Komisioner Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra mengatakan Panwas terus berusaha memperkuat perangkat pengawasan di tingkat kecamatan. Apalagi mereka kelak kerap berhadapan dengan persoalan di lapangan. Untuk itulah, Panwascam mampi menjalankan tugas dengan baik. Melalui Bintek, Panwascam akan dilatih cara menciptakan strategi pencegahan pelanggaran hingga penanganan gugatan Pilkada.
“Kami ingin menyatukan persepsi anggota Panwascam dan kesekertariatan. Harapannya, dalam melaksanakan tugasnya ke depan bisa sejalan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Makanya, ada beberapa materi pembelakan yang diberikan dari sejumlah nara sumber yang berkompeten,” jelas Koordinator Penanganan Pelanggaran Panwaslu Konawe ini senin (20/11).
Penguatan kapasitas Panwas sambungnya, menyangkut strategi pengawasan dalam mencegah dan menangani gugatan Pilkada. Misalnya, untuk materi pencegahan, mereka diajarkan agar bagaimana strategi atau program mereka bisa melibatkan masyakat. “Supaya masyarakat bisa berperan aktif. Contohnya, mereka bisa membuat pojok pengawasan, dan masyarakat bisa datang berdiskusi, membaca buku tentang Pemilu, atau datang hal lain yang dapat meningkatkan pengetahuan mereka mengenai Pemilu,” terangnya.
Untuk materi penindakan kata Indra, Panwascam akan diajarkan cara menerima dan mengkaji laporan. Apakah laporan tersebut telah memenuhi unsur formil dan materil? Bagaimana unsurnya hingga membuat simulasi penanganan pelanggaran untuk melihat pemahaman mereka terhadap cara menindak laporan.
“Pada intinya kegiatan ini adalah Bimtek Panwascam, untuk memberikan pemahaman kepada teman-teman terkait fungsi-fungsi pengawasan sesuai dengan Tupoksi berdasarkan dengan amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017,” jelasnya.
Bimtek ini kata dia, tak lain menekankan pemahaman penguatan kelembagaan, starategi pengawasan dan penindakan di lapangan terkait temuan pelanggaran. “Sebenarnya teman-teman ini sudah siap, cuman ada beberapa wewenang tambahan yang sebelumnya tidak ada dalam undang yang harus dipahamkan terhadap Panwascam. Kalau sebelumnya dalam Undang-undang hanya mengawasi, sekarang sudah ada penegasan secara terang-terangan melakukan pencegahan, utamanya dalam proses pengawasan Pemilu 2019,” pungkasnya.(b/hel)
Tidak ada komentar: