Dua Parpol Abaikan Putusan Bawaslu
KENDARIPOS.CO.ID — Jadwal pendaftaran ulang partai politik (Parpol) telah ditutup. Sayangnya, tidak semua Parpol yang tidak lulus verifikasi di Kolaka Timur (Koltim) mau menindaklanjuti. Buktinya, pengurus Partai Republik dan PIKA tidak menyerahkan berkas perbaikan penelitian administrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Koltim.
Komisioner KPU Koltim, Adly Yusuf Saepi mengatakan ada empat Parpol masuk daftar list untuk menyetorkan kembali berkas penelitian administrasi ke KPU Koltim. Hingga batas akhir tanggal 22 November pukul 24.00 Wita, hanya dua Parpol yang datang menyetorkan berkas yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Idaman.
“Sementara PIKA dan Partai Republik tidak datang. Jadi KPU koltim akan tetap mengirim berkas dua Parpol tersebut. ,” jelasnya Adly saat ditemui, Jumat (24/11).
Apakah dua Parpol tersebut bisa ikut Pemilu 2019? Menurutnya, itu bukan kewenangannya. Penetapan Parpol tersebut memenuhi syarat peserta Pemilu menjadi domain KPU pusat. Untuk bisa terdaftar kata Adly, ada beberapa poin yang harus dipenuhi. Seperti memiliki kepengurusan Parpol minimal 75 persen di daerah.
Pasca putusan badan pengawas pemilu (Bawaslu) RI dan ditindaklanjuti surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa 9 parpol harus diadakan penerimaan kembali berkas perbaikan penelitian administrasi untuk syarat ikut peserta pemilu 2019 mendatang.
Pada hari pertama pasca putusan Bawaslu, semua partai yang masuk dalam daftar langsung konsultasi melalui telepon. Hanya saja, tidak semunya yang menyetor berkas. Seluruh Parpol yang sudah mengembalikan hasil penelitian administrasi akan melewati tahapan berikutnya.
“Pasca putusan Bawaslu, KPU RI telah menindaklanjuti melalui surat edarannya. Dalam surat tersebut KPU provinsi maupun kabupaten/kota diminta membuka pendaftaran ulang untuk perbaikan berkas penelitian administrasi. Makanya, kami lanjutkan semua tahapan hingga tuntas. Dalam tahapan tersebut kami libatkan pengawas kabupaten hingga kecamatan, agar berjalan lancar dan aman” jelasnya. (b/kus)
Tidak ada komentar: